Hubungi Kami
+62822 7594 2525
Email
erte6guyubrukun@gmail.com
Alamat
Sukun, Kota Malang
Tentang Pelayanan Home Kas RT Menu
Image

Tentang Kami

Guyub Rukun Selawase

Kami hadir sebagai garda terdepan dalam membangun lingkungan RT yang aman, tertib, dan sejahtera dengan semangat transparansi, partisipasi aktif, dan keadilan untuk semua warga.

VISI MISI

Mewujudkan lingkungan Rukun Tetangga yang aman, tertib, bersih, dan sejahtera melalui pelayanan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh warga

Pelayanan kepada warga dengan prinsip transparansi.

Memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan.

Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui koordinasi aktif.

Duduk bersila dan menikmati kopi adalah solusi bersama. Jaga Indonesia mulai dari lingkungan kita sendiri.

Mari Nongkrong

Tata Tertib

Tata Tertib RT 06

Tata tertib ini disusun untuk: Mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Menumbuhkan kepedulian serta partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Menetapkan aturan bersama sebagai pedoman hidup bermasyarakat.

Kewajiban Warga

1. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

2. Mengikuti kegiatan kerja bakti yang telah dijadwalkan.

3. Melaporkan tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam kepada pengurus RT.

4. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.

5. Mengikuti kegiatan musyawarah warga jika diundang.

6. Membayar iuran wajib/insidental sesuai keputusan musyawarah warga.

Larangan Warga

1. Membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketertiban umum.

2. Melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Menyimpan atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

5. Melakukan tindakan asusila, kriminal, atau kegiatan yang mencurigakan.

6. Mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan.

Keamanan & Ketertiban

1. Setiap warga wajib berpartisipasi dalam ronda sesuai jadwal yang ditetapkan..

2. Tamu yang menginap wajib lapor kepada pengurus RT atau petugas keamanan.

3. Warga dilarang memelihara hewan buas atau mengganggu ketentraman lingkungan.

Kebersihan Lingkungan

1. Kerja bakti dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.

2. Setiap rumah wajib memiliki tempat sampah.

3. Pengelolaan sampah mengikuti sistem yang ditetapkan RT (pengangkutan, pemilahan, jam pembuangan).

4. Warga wajib menjaga saluran air agar tidak tersumbat.

Parkir & Lalu Lintas Lingkungan

1. Kendaraan diparkir pada tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum atau rumah lain.

2. Tidak diperbolehkan memarkir kendaraan besar yang mengganggu mobilitas warga.

3. Kecepatan kendaraan di area lingkungan dibatasi maksimal 10 km/jam.

SANKSI

1. Teguran lisan (1–2 kali).

2. Teguran tertulis oleh pengurus RT.

3. Hukuman sosial (misalnya kerja bakti tambahan).

4. Sanksi administratif seperti denda, sesuai hasil musyawarah.

5. Dilaporkan ke pihak berwenang jika pelanggaran bersifat kriminal.

Galeri Warga

Galeri Terbaru Kami

Tugas RT

Gagasan besar lahir dari kata-kata yang menggerakkan

Testimonial

Menjaga kerukuran antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban."

Testimonial

menampung dan mengusulkan aspirasi warganya.

Testimonial

memberi pelayanan kepada masyarakat.

Testimonial

Menggali potensi swadaya murni masyarakan dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkankembangkan kondisi dinamis masyarakat.

Blog

Berita Terbaru Dari Kami

Informasi Publik
Hasil PilRW : Bapak Maji Menang 248 Suara
Admin RT 06 RW 04 Bakalankrajan 16 Nov 2025
Informasi Publik
Pemilihan Ketua RW 04
Admin RT 06 RW 04 Bakalankrajan 16 Nov 2025
Informasi Publik
Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua RW 04
Admin RT 06 RW 04 Bakalankrajan 15 Nov 2025