Tentang Kami
Kami hadir sebagai garda terdepan dalam membangun lingkungan RT yang aman, tertib, dan sejahtera dengan semangat transparansi, partisipasi aktif, dan keadilan untuk semua warga.
Mewujudkan lingkungan Rukun Tetangga yang aman, tertib, bersih, dan sejahtera melalui pelayanan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan bagi seluruh warga
Pelayanan kepada warga dengan prinsip transparansi.
Memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui koordinasi aktif.
Duduk bersila dan menikmati kopi adalah solusi bersama. Jaga Indonesia mulai dari lingkungan kita sendiri.
Mari NongkrongTata Tertib
Tata tertib ini disusun untuk: Mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Menumbuhkan kepedulian serta partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Menetapkan aturan bersama sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
1. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
2. Mengikuti kegiatan kerja bakti yang telah dijadwalkan.
3. Melaporkan tamu yang menginap lebih dari 1×24 jam kepada pengurus RT.
4. Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar.
5. Mengikuti kegiatan musyawarah warga jika diundang.
6. Membayar iuran wajib/insidental sesuai keputusan musyawarah warga.
1. Membuat kegaduhan atau keributan yang mengganggu ketertiban umum.
2. Melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Menyimpan atau mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
5. Melakukan tindakan asusila, kriminal, atau kegiatan yang mencurigakan.
6. Mendirikan bangunan tanpa izin lingkungan.
1. Setiap warga wajib berpartisipasi dalam ronda sesuai jadwal yang ditetapkan..
2. Tamu yang menginap wajib lapor kepada pengurus RT atau petugas keamanan.
3. Warga dilarang memelihara hewan buas atau mengganggu ketentraman lingkungan.
1. Kerja bakti dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
2. Setiap rumah wajib memiliki tempat sampah.
3. Pengelolaan sampah mengikuti sistem yang ditetapkan RT (pengangkutan, pemilahan, jam pembuangan).
4. Warga wajib menjaga saluran air agar tidak tersumbat.
1. Kendaraan diparkir pada tempat yang tidak mengganggu akses jalan umum atau rumah lain.
2. Tidak diperbolehkan memarkir kendaraan besar yang mengganggu mobilitas warga.
3. Kecepatan kendaraan di area lingkungan dibatasi maksimal 10 km/jam.
1. Teguran lisan (1–2 kali).
2. Teguran tertulis oleh pengurus RT.
3. Hukuman sosial (misalnya kerja bakti tambahan).
4. Sanksi administratif seperti denda, sesuai hasil musyawarah.
5. Dilaporkan ke pihak berwenang jika pelanggaran bersifat kriminal.
Tugas RT
Menjaga kerukuran antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban."
menampung dan mengusulkan aspirasi warganya.
memberi pelayanan kepada masyarakat.
Menggali potensi swadaya murni masyarakan dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkankembangkan kondisi dinamis masyarakat.
Blog